Ahli Dalam Bidang Termite Control, Pest & Rodent, Fumigasi.
1. GENERAL PEST CONTROL
Yaitu pengendalian serangga yang tergolong HOUSEHOLD INSECT antara lain. NYAMUK, KECOA, LALAT dan BINATANG PENGERAT LAIN ( TIKUS ) atau serangga lainnya di Bangunan Kantor, Bangunan Rumah Tinggal, Restauran, Hotel, Kapal laut, Ferry, Pesawat Terbang dan Kereta Api.
2. TERMITE CONTROL
adalah pekerjaan pengendalian hama rayap yang sangat dibutuhkan dalam rangka pemeliharaan dan pengamanan BANGUNAN KANTOR, BANGUNAN RUMAH dari serangan RAYAP TANAH (SUBTERANEAN TERMITE) juga RAYAP KAYU (DRY WOOD TERMITE). pengendalian kedua jenis rayap ini dilakukan pada saat mendirikan bangunan (dengan jaminan 5 tahun) maupun terhadap bangunan jadi (dengan jaminan 3 tahun).
PENGENDALIAN RAYAP (TER,ITE CONTROL)
ANCAMAN RAYAP
Rumah sederhana, menengah, mewah serta bangunan beton bertingkat tidak luput dari serangan rayap. di Indonesia yang terdapat 200 jenis rayap, tetapi yang terpenting untuk diketahui keganasannya adalah rayap tanah (Subterranean Termites) antara lain : Cryptotermes Cynocephalus light.
BAGAIMAN MENGENDALIKAN RAYAP ?
Agar bangunan dapat dilindungi dengan sempurna dari serangan rayap tanah dan rayap kayu kering, harus diberi perlakuan PERACUNAN TANAH (Soil Treatment) dan PERACUNAN KAYU (Soil Treatment) dan PERACUNAN KAYU (wood treatment).
PERLAKUAN TANAH (SOIL TREATMENT)
Bertujuan membuat penghalang racun (Toxic Barier) antara bangunan dengan tanah sehingga membatasi ruang lingkup kehidupan rayap terhadap bangunan.
A. PERLAKUAN PRA KONSTRUKSIĀ (PRE CONSTRUCTION)
Tahap I
setelah penggalian lubang pondasi, diperlakukan penyemprotan larutan Kimia Anti Rayap padadasar lubang
Tahap II
Penyemprotan pada lapisan tanah sebelum pemanasan ubin/ tegel dengan larutan kimia Anti Rayap.
Tahap III
Penyemprotan pada seluruh kayu -kayu kusen, rangka plafon, kap, kaso dan reng dengan larutan Kimia Anti Rayap.
B. PERLAKUAN PASCA KONSTRUKSI (POST CONSTRUCTION)
Perlakuan Pasca Konstruksi dengan metode “Drilling and Injecting” artinya dilakukan pengeboran dan penyuntikan pada bangunan yang sudah berdiri dengan pemasukan Larutan Kimia Anti Rayap ke sekeliling pondasi ubtuk mencegah masuknya rayap pada bangunan.
TAHAP I
PEMBUATAN LUBANG DENGAN KEDALAMAN 0,6 -0,8 cm
pada jarak 15 cm dari dinding dan jarak antara lubang 50 cm. kemudian larutan Kimia Anti Rayap disuntikan kedalam lubang Kedalam lubang dengan menggunakan Power Sprayer dengan bertekanan tinggi.
TAHAP II
PERLAKUAN KAYU (Wood Treatment)
Penyemprotan pada kayu-kayu : rangkap kap, plafon, kaso dan reng.
TAHAP III. FUMIGASI
- yaitu pelaksanaaan pengendalian hama dengan mempergunakan gas, yang bertujuan mengendalikan hama pengganggu pada bahan pangan sejenisnya, juga serangga yang mengganggu ARSIP-ARSIP maupun BUKU- BUKU.
- Fumigasi untuk mengendalikan hama tikus di kapal dalam rangka penerbitan Dreating Certificate
- Fumigasi terhadap barang- barang EXPORT antara lain : kopi, tembakau, Rotan dan barang- barang rumah tangga dengan menerbitkan FUMIGATION CERTIFICATE yang merupakan Dokumen Eksport.
- Gas yang dipergunakan HCN (Hydrogen Cyanida) dan CH3Br (Methyl Bromide)
Alamat :
Jl. Kramat Asem Raya No. 2 Utan Kayu Selatan Jakarta Timur 13120
Phone : (021) 8195133, (021) 8517584 – fax (021) 8517584
Email : www.dkcs.niagaindonesia.com
Blog : www.ptdkcs.wordpress.com
or call Us :
Yono Yoso Dipuro (081381165002)
khaerul Muslim (08811665327)


